Jan 17, 2022

Tata Tertib

TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 5 OKU

I. PAKAIAN

  1. Hari Senin s.d Rabu pakaian seragam putih – abu-abu dan pakai dasi, khusus hari Senin memakai topi seragam sekolah.
  2. Hari Kamis – Sabtu pakaian seragam pramuka.
  3. Pakaian dilengkapi atribut sekolah lengkap.
  4. Selama jam sekolah berlangsung siswa berpakaian rapi.
  5. Bagi siswa laki – laki memakai celana dengan model dan ukuran standar.
  6. Bagi siswa perempuan memakai rok tidak sempit dan panjang ukurannya di bawah lutut.
  7. Baju seluruh siswa tidak boleh transparan.    
  8. Sepatu berwarna hitam polos dan kaos kaki berwarna putih polos.
  9. Ikat pinggang berwarna hitam dan kepala ikat pinggang harus standar.
  10. Pakaian seragam sekolah tidak dibenarkan adanya tulisan ataupun tempelan asesoris tambahan yang bukan atribut sekolah.

II. RAMBUT

  1. Bagi siswa laki – laki ukuran rambut bagian depan tidak boleh menutup mata, bagian belakang tidak sampai kerah baju, bagian samping kiri dan kanan tidak kena daun telinga serta tidak dibenarkan gundul dan diberi warna.
  2. Bagi siswa perempuan rambut dirapikan, ukuran bagian depan tidak boleh menutup mata serta tidak diberi warna.

III. LAIN – LAIN

  1. Siswa perempuan tidak boleh memakai make up dan perhiasan yang berlebihan.
  2. Seluruh siswa tidak boleh berkuku panjang dan diwarnai.
  3. Seluruh siswa tidak boleh bertato atau yang sejenisnya.
  4. Bagi siswa putra tidak boleh memakai kalung, gelang, cincin dan anting – anting serta asesoris lainnya.
  5. Seluruh siswa tidak boleh membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah atau diluar sekolah yang masih memakai seragam sekolah.
  6. Seluruh siswa tidak dibenarkan mencoret – coret ataupun merusak seluruh sarana dan prasarana sekolah. Apabila terbukti merusak sarana dan prasarana sekolah maka siswa yang bersangkutan wajib mengganti sesuai dengan barang yang dirusak.
  7. Seluruh siswa dilarang keras membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak serta yang sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 
  8. Seluruh siswa dilarang mengambil harta benda milik sekolah ataupun teman. Apabila terbukti mengambil maka wajib mengembalikan sesuai dengan barang yang diambil.
  9. Seluruh siswa dilarang membawa dan menggunakan alat kontrasepsi jenis apapun juga.
  10. Seluruh siswa dilarang keras membawa, memakai dan mengedarkan seluruh jenis narkotika dan minuman keras maupun yang sejenisnya.
  11. Seluruh siswa dilarang mengoperasikan atau menggunakan handphone pada saat jam belajar.
  12. Seluruh siswa dilarang membawa gambar porno, buku cerita porno dan VCD porno maupun yang sejenisnya termasuk menyimpan file – file porno didalam handphone (HP).
  13. Seluruh siswa dilarang membawa alat dan sarana untuk berjudi serta menggunakannya.   
  14. Siswa dilarang melakukan perkelahian, pelecehan dan membuat onar ataupun memancing keributan baik di lingkungan sekolah maupun antar sekolah serta mengancam / menindas / memalak maupun yang sejenisnya. 
  15. Siswa tidak dibenarkan berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran.
  16. Bagi siswa yang ada tugas ataupun kepentingan tertentu dari sekolah pada jam pelajaran harus membawa surat izin keluar dari guru piket.
  17. Siswa yang tidak masuk tanpa keterangan selama 3 ( tiga ) hari berturut – turut akan dilakukan pemanggilan orang tuanya.
  18. Bagi siswa bila ada panggilan untuk orang tua / wali harus menyampaikannya.
  19. Seluruh siswa dilarang membawa teman dari luar.
  20. Siswa dilarang pulang sebelum waktunya kecuali ada surat izin pulang dari guru piket.
  21. Siswa dilarang melompat pagar.
  22. Siswa harus membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan. 
  23. Siswa dilarang membuat keterangan palsu.
  24. Bagi siswa yang membawa kendraan wajib memarkirkannya pada tempat yang sudah ditentukan.
  25. Siswa tidak dibenarkan mengerjakan tugas rumah di sekolah.
  26. Apabila waktu jam belajar tetapi guru yang mengajar belum masuk maka ketua/wakil ketua atau perangkat kelas lainnya wajib memanggil guru yang bersangkutan ataupun melaporkan kepada guru piket.
  27. Seluruh siswa membayar administrasi sekolah paling lambat tanggal 10 ( sepuluh ) bulan yang berjalan.

IV. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB.

A. UMUM

Seluruh siswa yang melanggar tata tertib diatas akan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

B. KHUSUS

Bagi siswa yang terbukti secara nyata melakukan :

  1. Membawa, memakai dam mengedarkan selurus jenis narkotika dan minuman keras.
  2. Melakukan perbuatan asusila ataupun amoral baik laki – laki maupun perempuan.
  3. Membawa maupun menggunakan senjata tajam dan bahan peledak jenis apapun juga.
  4. Mengambil barang milik sekolah maupun temannya.
  5. Apabila siswa sudah 4 ( empat ) kali mendapat / membuat surat perjanjian.
  6. Perbuatan lainnya yang dianggap tidak layak / pantas diperbuat.

Maka bagi siswa tersebut akan dikenakan sanksi tindakan khusus yaitu DIBERHENTIKAN / DIKELUARKAN dari SMA Negeri 5 OKU tanpa pemberitahuan kepada orang tua terlebih dahulu.

V. TAMBAHAN

  1. Apabila ada perbuatan, sikap dan tingkah laku siswa yang dipandang tidak baik dan merusak nama baik SMA Negeri 5 OKU yang belum termasuk dalam tatib ini tetap akan diproses sebagai suatu pelanggaran.
  2. Dengan ditanda tanganinya tata tertib ini maka siswa yang bersangkutan dengan disetujui orang tua / wali menyatakan sanggup mentaati dan melaksanakan serta siap menerima sanksi yang diberikan.

            Orang tua / Wali siswa                                                            Siswa yang bersangkutan

                                                                                         Materai 6000

            __________________                                                            _____________________

                                                Disahkan tata tertib sekolah

                                                Kepala SMA Negeri 5 OKU


Alamat Sekolah
Jl. Dr. AK. Gani Nomor 439
Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu,
Sumatera Selatan 32115


how to add a map to wordpress